Minggu, 10 Oktober 2010

Pertamina

PT Pertamina (Persero) (dahulu bernama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) adalah sebuah BUMN yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Pertamina pernah mempunyai monopoli pendirian SPBU di Indonesia, namun monopoli tersebut telah dihapuskan pemerintah pada tahun 2001. Perusahaan ini juga mengoperasikan 7 kilang minyak dengan kapasitas total 1.051,7 MBSD, pabrik petrokimia dengan kapasitas total 1.507.950 ton per tahun dan pabrik LPG dengan kapasitas total 102,3 juta ton per tahun.
Pertamina adalah hasil gabungan dari perusahaan Pertamin dengan Permina yang didirikan pada tanggal 10 Desember 1957. Penggabungan ini terjadi pada 1968. Direktur utama (Dirut) yang menjabat saat ini adalah Karen Agustiawan yang dilantik oleh Menneg BUMN Syofan Djalil pada 5 Februari 2009 menggantikan Dirut yang lama Ari Hernanto Soemarno. Pelantikan Karen Agustiawan ini mencatat sejarah penting karena ia menjadi wanita pertama yang berhasil menduduki posisi puncak di perusahaan BUMN terbesar milik Indonesia itu.
Kegiatan Pertamina dalam menyelenggarakan usaha di bidang energi dan petrokimia, terbagi ke dalam sektor Hulu dan Hilir, serta ditunjang oleh kegiatan anak-anak perusahaan dan perusahaan patungan.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Direktur Utama

Masa Jabatan Direktur Utama adalah 3 tahun.Berikut adalah daftar Direktur Utama Pertamina:
No Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan
1 Soegijanto 1996 1998
2 Martiono Hadianto 1998 2000
3 Baihaki Hakim 2000 2003
4 Ariffi Nawawi 2003 2004
5 Widya Purnama 2004 2006
6 Ari Hernanto Soemarno 2006 2009
7 Karen Agustiawan 2009 sekarang

[sunting] Pertamina Hulu

Logo lama Pertamina selama 35 tahun sebelum digantikan logo baru pada 10 Oktober 2005
Kegiatan usaha Pertamina Hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak, gas, dan panas bumi. Untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas dilakukan di beberapa wilayah Indonesia maupun di luar negeri. Pengusahaan di dalam negeri dikerjakan oleh PERTAMINA Hulu dan melalui kerjasama dengan mitra sedangkan untuk pengusahaan di luar negeri dilakukan melalui aliansi strategis bersama dengan mitra. Berbeda dengan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi, kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi masih dilakukan di dalam negeri. Untuk mendukung kegiatan intinya, PERTAMINA Hulu juga memiliki usaha di bidang pemboran minyak dan gas.

[sunting] PT. Pertamina EP

Sebagai tindak lanjut dari UU Migas No. 22 tahun 2001, pada tanggal 13 September 2005 dibentuk PT. Pertamina EP yang merupakan anak perusahaan PT PERTAMINA (PERSERO) yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas untuk mengelola Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) PERTAMINA kecuali untuk Blok Cepu dan Blok Randu Gunting.
Kegiatan eksplorasi ditujukan untuk mendapatkan penemuan cadangan migas baru sebagai pengganti hidrokarbon yang telah diproduksikan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar kesinambungan produksi migas dapat terus dipertahankan.
Pengusahaan minyak dan gas melalui operasi sendiri dilakukan di 7 (tujuh) Daerah Operasi Hulu (DOH). Ketujuh daerah operasi tersebut adalah DOH Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Sumatra Bagian Utara yang berpusat di Rantau, DOH Sumatra Bagian Tengah berpusat di Jambi, DOH Sumatra Bagian Selatan berpusat di Prabumulih, DOH Jawa Bagian Barat berpusat di Cirebon, DOH Jawa Bagian Timur berpusat di Cepu, DOH Kalimantan berpusat di Balikpapan, dan DOH Papua berpusat di Sorong.

[sunting] Perusahaan patungan

Aktivitas eksplorasi dan produksi dilakukan melalui operasi sendiri dan konsep kemitraan dengan pihak ketiga. Pola kemitraan dalam bidang minyak dan gas berupa JOB-EOR (Joint Operating Body for Enhanced Oil Recovery), JOB-PSC (Joint Operating Body for Production Sharing Contract), TAC (Technical Assistance Contract), BOB (Badan Operasi Bersama), penyertaan berupa IP (Indonesian Participation) dan PPI (Pertamina Participating Interest), serta proyek pinjaman; sedangkan pengusahaan panasbumi berbentuk JOC (Joint Operating Contract).
Sampai akhir tahun 2004 jumlah kontrak pengusahaan migas bersama dengan mitra sebanyak 92 kontrak yang terdiri dari 6 JOB-ER, 15 JOB-PSC, 44 TAC, 27 IP/PPI (termasuk BOB-CPP) dan 5 proyek loan. Sedangkan untuk bidang panas bumi terdapat 8 JOC.
Saat ini DOH yang dulu digabung menjadi 3 region, yaitu Region Sumatera berusat di Prabumulih: Region Jawa di Cirebon dan Region KTI (Kawasan Timur Indonesia) dengan pusatnya di Balikpapan.

[sunting] Panas bumi

Pengusahaan bidang panas bumi dilakukan di 3 (tiga) area panas bumi dengan total kapasitas terpasang sebesar 162 MW. Ketiga Area Panas Bumi tersebut adalah Area Sibayak (2 MW) di Sumatra Utara, Kamojang (140 MW) di Jawa Barat dan Lahendong (20 MW) di Sulawesi Utara.

[sunting] Pengembangan usaha

Dalam hal pengembangan usaha, Pertamina telah mulai mengembangkan usahanya baik di dalam dan luar negeri melalui aliansi strategis dengan mitra. Pertamina juga memiliki usaha yang prospektif di bidang jasa pemboran minyak dan gas melalui Pertamina Drilling Service (PDS) yang memiliki 26 unit rig pemboran serta anak perusahaan PT Usayana yang memiliki 7 rig pemboran. Dalam kegiatan transmisi gas, Pertamina memiliki jaringan pipa gas dengan panjang total 3800 km dan 64 stasiun kompresor.

[sunting] Pertamina Hilir

Stasiun pengisian bahan bakar Pertamina
Kegiatan usaha PERTAMINA Hilir meliputi pengolahan, pemasaran & niaga dan perkapalan serta distribusi produk Hilir baik didalam maupun keluar negeri yang berasal dari kilang PERTAMINA maupun impor yang didukung oleh sarana transportasi darat dan laut. Usaha hilir merupakan integrasi Usaha Pengolahan, Usaha Pemasaran, Usaha Niaga, dan Usaha Perkapalan.

[sunting] Pengolahan

[sunting] Kilang minyak

Bidang Pengolahan mempunyai 7 unit kilang dengan kapasitas total 1.041,20 Ribu Barrel. Beberapa kilang minyak terintegrasi dengan kilang Petrokimia dan memproduksi NBBM.
Ketujuh Kilang minyak tersebut terdiri dari :

[sunting] Kilang LNG

Disamping kilang minyak, PERTAMINA Hilir mempunyai kilang LNG di Arun dan di Bontang. Kilang LNG Arun dengan 6 train dan LNG Badak di Bontang dengan 8 train. Kapasitas LNG Arun sebesar 12,5 Juta Ton sedangkan LNG Badak 18,5 Juta Ton per tahun.
Beberapa Kilang tersebut juga menghasilkan LPG, seperti di Pangkalan Brandan, Dumai, Musi, Cilacap, Balikpapan, Balongan, dan Mundu.
Kilang Cilacap adalah satu-satunya penghasil lube base oil dengan grade HVI- 60, HVI — 95, HVI -160 S dan HVI — 650. Produksi lube base ini disalurkan ke Lube Oil Blending Plant (LOBP) untuk diproduksi menjadi produk pelumas dan kelebihannya diekspor.

[sunting] Produk

  • Bahan Bakar Minyak :
  • Fastron adalah minyak lumas mesin kendaraan dengan bahan dasar semi synthetic
  • Prima XP SAE 20W - 50 adalah pelumas produksi Pertamina untuk mesin bensin
  • Mesran Super SAE 20W-50 adalah pelumas mesin bensin
  • Mesrania 2T Super-X adalah pelumas mesin bensin dua langkah yang berpendingin air seperti mesin tempel atau speed boat. Pelumas ini diproduksi oleh Pertamina. Juga cocok untuk penggunaan pada motor tempel yang lebih kecil dan mesin ketam, mesin gergaji, bajaj dan bemo.
  • 2T Enviro merupakan pelumas kendaraan 2 Tak dengan bahan bakar bensin juga pelumas semi sintetis yang dibuat dari bahan dasar pelumas mineral ditambah bahan dasar pelumas sintetis Poly Isobutylene. Direkomendasikan untuk digunakan pada mesin kendaraan 2 Tak berbahan bakar bensin dengan pendingin udara. Kendaraan-kendaran 2 Tak buatan Jepang seperti Kawasaki, Yamaha, Suzuki, Honda dan Vespa, dapat juga digunakan untuk mesin gergaji (chain saw) dan mesin potong rumput.
  • Enduro 4T
  • Meditran
  • Roredhttp://id.wikipedia.org

Kamis, 07 Oktober 2010

Tim nasional sepak bola Indonesia

Tim nasional sepak bola Indonesia memiliki kebanggaan tersendiri, menjadi tim Asia pertama yang berpartisipasi di Piala Dunia FIFA pada tahun 1938. Saat itu mereka masih membawa nama Hindia Belanda dan kalah 6-0 dari Hongaria, yang hingga kini menjadi satu-satunya pertandingan mereka di turnamen final Piala Dunia. Indonesia, meski merupakan negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar, tidak termasuk jajaran tim-tim terkuat di AFC.
Di kancah Asia Tenggara sekalipun, Indonesia belum pernah berhasil menjadi juara Piala AFF (dulu disebut Piala Tiger). Prestasi tertinggi Indonesia hanyalah tempat kedua di tahun 2000, 2002, dan 2005. Di ajang SEA Games pun Indonesia jarang meraih medali emas, yang terakhir diraih tahun 1991.
Di kancah Piala Asia, Indonesia meraih kemenangan pertama pada tahun 2004 di China setelah menaklukkan Qatar 2-1. Yang kedua diraih ketika mengalahkan Bahrain dengan skor yang sama tahun 2007, saat menjadi tuan rumah turnamen bersama Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Dalam kualifikasi ke Piala Dunia 2010, Indonesia tidak mampu lolos ke fase ketiga kualifikasi Piala Dunia 2010 setelah takluk di tangan Suriah dengan agregat 1-11. Tim nasional Indonesia U-23 pun juga mengalami kegagalan di SEA Games ke-24 di Thailand; setelah takluk dari Thailand di pertandingan babak penyisihan grup yang terakhir.

sepakbola di indonesia



Indonesia vs Uruguay

Friendly Game Rp 4 Miliar

JAKARTA,(GM)-
Pertandingan persahabatan antara timnas Indonesia melawan semifinalis Piala Dunia 2010, Uruguay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Jumat (8/10) akan menguras dana sekitar Rp 4 miliar.

Menurut Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Iman Arif, untuk mendatangkan timnas Uruguay, PSSI harus membayar biaya match fee sekitar Rp 4 miliar. Angka ini sudah termasuk bonus sebesar 20 ribu dolar AS (sekitar Rp 180 juta) yang diminta Diego Forlan.

"Permintaan itu disampaikan kakaknya yang juga merangkap sebagai agen Forlan. Namun tidak ada masalah, karena sudah termasuk dalam match fee yang harus dibayar ke timnas Uruguay," kata Iman.

Ditambah lagi, pengamanan tim itu akan melibatkan bantuan 700 anggota Polri. Selain itu, saat laga digelar, panpel juga akan menempatkan 300 match steward di pinggir lapangan. Sistem pengamanan yang diterapkan menurut Wakil Ketua LOC Bidang Keamanan, Nugroho Setiawan menggunakan sistem Bill Clinton.

"Jadi pemain-pemain bintang masih memungkinkan untuk berinteraksi dengan masyarakat yang ada di bandara maupun di hotel," kata Nugroho. "Meski demikian, kami akan berusaha memberikan yang terbaik untuk pengamanan timnas Uruguay. Kami akan tetap waspada."

Sebelum pertandingan, tim Amerika Latin itu akan mengikuti aktivitas acara di sebuah mal sebagai bagian dari promo off-air TV One. Sedangkan Kamis (7/10) atau satu hari menjelang pertandingan akan digelar konferensi pers yang diselenggarakan Badan Tim Nasional PSSI.

Rombongan kedua timnas Uruguay tiba di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten. Dalam rombongan tampak pelatih Uruguay, Oscar Tabarez dan sejumlah ofisial.

Tabarez tiba di bandara pukul 15.00 WIB dengan pesawat Qatar Airlines nomor penerbangan QR-672. Sekitar pukul 15.40 WIB, rombongan baru muncul di pintu kedatangan.

Tampak selain Oscar Tabarez dan ofisial Uruguay, empat orang pemain ikut dalam rombongan. Mereka adalah Andreas Scotti (Colo-Colo), Daniel Tamborini, Zuan Castillo (Deportivo Cali), dan kapten tim Diego Lugano (Fenerbahce).

Pengamanan kepada para pemain Uruguay ini tampak masih sama dengan saat kedatangan rombongan pertama. Hanya kali ini suasananya tidak terlalu ramai, karena rombongan tidak disambut fans, seperti saat Fernando Muslera dkk. tiba sebelumnya siang tadi.

Wartawan berhasil mendekati Tabarez dan mengajukan sejumlah pertanyaan, namun Tabarez hanya menyapa. "Hello, hello," sapa pria berambut putih ini di pintu kedatangan Terminal II.

Diego Lugano yang berada di belakang rombongan pun tak luput dari kerumunan wartawan. Dan beruntung kali ini dia sempat menanggapi pertanyaan wartawan.

"Ya, ini pertama kali ke Indonesia," ujarnya menimpali. "Saya kelelahan," tambah Lugano, mengomentari perjalanannya.

Rombongan langsung menuju minibus yang diparkir di depan lobi bandara dan langsung menuju Hotel Four Seasons Jakarta.

Sebelumnya, gelombang pertama "La Celeste" tiba pukul 13.05 WIB siang tadi. Mereka adalah Alvaro Gonzalez, Diego Perez, Ramirez Gaskon, dan Fernando Muslera.

Dengan pengawalan ketat, para pemain dan pelatih yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta langsung menuju Hotel Four Seasons Jakarta tempat mereka menginap.

Selasa, 07 September 2010

INDONESIA ISTANA PARA KORUPTOR

As.wwB;
Indonesia istana para koruptor. Meskipun korupsi banyak terjadi sejak di era orde baru sampai di era reformasi ini, tetapi bukan tidak mungkin masyarakat kelas bawah banyak yang belum tau betul dan sadar bahwa Indonesia sbg istana korupsi/tor, ini a.l. dikarenakan masyarakat tsb selama ini hanya melihat secara konkrit kejahatan kecil-kecil (warungan) seperti pencurian, penipuan, perkosaan, dsb atau kejahatan yang biasa dilakukan oleh anggota masyarakat biasa kelas bawah saja yang mana pelakunya segara ditangkap, diadili dan dijatuhi hukuman/penjara. Ditambah lagi banyak tayangan di TV seperti sergap, patroli, dsb yang semuanya memberitakan ttg kejahatan warungan. Sehingga mereka mempunyai persepsi bahwa kejahatan adalah kejahatan warungan, sedangkan kejahatan besar-besar (gedongan) bukan kejahatan. Oleh karena pelaku kejahatan besar-besar (gedongan) atau yang biasa dilakukan anggota oleh masyarakat kelas atas (orang kaya/konglomerat,pejabat pem.,elit politik)seperti kejahatan korporasi, kejahatan kerah putih, kejahatan lingkungan, manipulasi pajak, dsb jarang sekali ditangkap, diadili dan dijatuhi hukuman penjara seperti halnya pelaku kejahatan warungan.
Realitas spt itu semakin bertambah parah dengan adanya upaya yang dibuat sedemikian rupa oleh calon koruptor dan koruptor itu sendiri dengan segala cara untuk menutup-nutupi agar kasus korupsi tdk terungkap atau dipenjara. Menurut saya istilah/makna korupsi perlu dikaitkan pula dengan kenyataan kerugian/dampak korupsi yang sedemikian besar di negeri ini, sehingga istilah yg dpt diberikan adalah: Indonesia istana para koruptor, tapi resiko untuk ditangkap, diadili dan dipenjara sangat kecil. was.

Senin, 10 Mei 2010

Kasus dugaan korupsi Soeharto

Kasus dugaan korupsi Soeharto menyangkut penggunaan uang negara oleh 7 buah yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora. Pada 1995, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Keppres ini menghimbau para pengusaha untuk menyumbang 2 persen dari keuntungannya untuk Yayasan Dana Mandiri.
Hasil penyidikan kasus tujuh yayasan Soeharto menghasilkan berkas setebal 2.000-an halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi fakta dan 9 saksi ahli, berikut ratusan dokumen otentik hasil penyitaan dua tim yang pernah dibentuk Kejaksaan Agung, sejak tahun 1999
Uang negara 400 miliar mengalir ke Yayasan Dana Mandiri antara tahun 1996 dan 1998. Asalnya dari pos Dana Reboisasi Departemen Kehutanan dan pos bantuan presiden. Dalam berkas kasus Soeharto, terungkap bahwa Haryono Suyono, yang saat itu Menteri Negara Kependudukan dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, mengalihkan dana itu untuk yayasan. Ketika itu, dia masih menjadi wakil ketua di Dana Mandiri. Bambang Trihatmodjo, yang menjadi bendahara yayasan ini, bersama Haryono, ternyata mengalirkan lagi dana Rp 400 miliar yang telah masuk ke yayasan itu ke dua bank miliknya, Bank Alfa dan Bank Andromeda, pada 1996-1997, dalam bentuk deposito.
Dari data dalam berkas Soeharto, Bob Hasan paling besar merugikan keuangan negara, diduga mencapai Rp 3,3 triliun. Hal ini juga terungkap dari pengakuan Ali Affandi, Sekretaris Yayasan Supersemar, ketika diperiksa sebagai saksi kasus Soeharto. Dia membeberkan, Yayasan Supersemar, Dakab, dan Dharmais memiliki saham di 27 perusahaan Grup Nusamba milik Bob Hasan. Sebagian saham itu masih atas nama Bob Hasan pribadi, bukan yayasan.
Hutomo Mandala Putra, putra bungsu Soeharto bersama bersama Tinton Suprapto, pernah memanfaatkan nama Yayasan Supersemar untuk mendapatkan lahan 144 hektare di Citeureup, Bogor, guna pembangunan Sirkuit Sentul. Sebelumnya, Tommy dan Tinton berusaha menguasai tanah itu lewat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tapi gagal.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Surat Keputusan Penghentian Penuntutan

Pada 12 Mei 2006, bertepatan dengan peringatan sewindu Tragedi Trisakti, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) perkara mantan Presiden Soeharto, yang isinya menghentikan penuntutan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto pada tujuh yayasan yang dipimpinnya dengan alasan kondisi fisik dan mental terdakwa yang tidak layak diajukan ke persidangan. SKPP itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Mei 2006.
12 Juni 2006, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Soeharto yang diajukan oleh berbagai organisasi. Dalam sidang putusan praperadilan, hakim Andi Samsan Nganro menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atas nama terdakwa HM Soeharto tanggal 11 Mei 2006 adalah tidak sah menurut hukum, dan menyatakan tuntutan terhadap HM Soeharto tersebut dibuka dan dilanjutkan. [1] [2]

[sunting] Garis waktu kasus dugaan korupsi Soeharto [3]

[sunting] 1998

  • 1 September 1998
    • Tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto, dari anggaran dasar lembaga tersebut.
  • 6 September 1998
    • Soeharto mengumumkan kekayaannya melalui Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). "Saya tidak punya uang satu sen pun...," kata Soeharto. Dalam wawancara dengan TPI, Soeharto menyatakan tak memiliki kekayaan seperti pernah dilansir media massa.
  • 9 September 1998
    • Tim Konsultan Cendana meminta kepada Presiden Habibie serta Menteri Pertahanan dan Keamanan agar memberikan perhatian ekstra ketat dan melindungi Soeharto dari penghinaan, cercaan, dan hujatan.
  • 11 September 1998
    • Pemerintah Swiss menyatakan bersedia membantu pemerintah RI melacak rekening-rekening Soeharto di luar negeri.
  • 15 September 1998
  • 21 September 1998
    • Jaksa Agung Andi M. Ghalib berkunjung ke rumah Soeharto di Jalan Cendana untuk mengklarifikasi kekayaan Soeharto.
  • 25 September 1998
    • Soeharto datang ke Kantor Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dua konsep surat kuasa untuk mengusut harta kekayaannya, baik di dalam maupun di luar negeri.
  • 29 September 1998
    • Kejagung membentuk Tim Penyelidik, Peneliti dan Klarifikasi Harta Kekayaan Soeharto dipimpin Jampidsus Antonius Sujata.
  • 13 Oktober 1998
    • Badan Pertanahan Nasional mengumumkan tanah Keluarga Cendana tersebar di 10 provinsi di Indonesia.
  • 22 Oktober 1998
    • Andi M Ghalib menyatakan, keputusan presiden yang diterbitkan mantan presiden Soeharto, sudah sah secara hukum. Kesalahan terletak pada pelaksanaannya.
  • 28 Oktober 1998: Tim Pusat Intelijen Kejaksaan Agung memeriksa data tanah peternakan Tapos milik Soeharto.
  • 21 November 1998
    • Presiden Habibie mengusulkan pembentukan komisi independen mengusut harta Soeharto. Tapi, usulan ini kandas.
  • 22 November 1998
    • Soeharto menulis surat kepada Presiden Habibie, isinya tentang penyerahan tujuh yayasan yang dipimpinnya kepada pemerintah.
  • 2 Desember 1998
    • Presiden Habibie mengeluarkan Inpres No. 30/1998 tentang pengusutan kekayaan Soeharto.
  • 5 Desember 1998
    • Jaksa Agung mengirimkan surat panggilan kepada Soeharto.
  • 7 Desember 1998
  • 9 Desember 1998
    • Soeharto diperiksa Tim Kejaksaan Agung menyangkut dugaan penyalahgunaan dana sejumlah yayasan, program Mobil Nasional (mobnas), kekayaan di luar negeri, perkebunan dan peternakan Tapos.
    • Soeharto diperiksa oleh Tim 13 Kejaksaan Agung diketuai JAM. Pidsus Antonius Sujata selama 4 jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dengan alasan keamanan Soeharto, tempat pemeriksaan tidak jadi dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung.
  • 28 Desember 1998
    • Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hasan Basri Durin mengungkapkan, keluarga Cendana atas nama pribadi dan badan hukum atau perusahaan menguasai 204.983 hektare tanah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM).
  • 30 Desember 1998
    • Mantan Wakil Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo, seusai dimintai keterangan di Kejaksaan Agung, menyatakan pembuatan Keppres dan Inpres tentang proyek mobil nasional Timor adalah perintah langsung dari mantan presiden Soeharto.

[sunting] 1999

  • 12 Januari 1999
    • Tim 13 Kejaksaan Agung mengungkapkan, mereka menemukan indikasi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto.
  • 4 Februari 1999
  • 9 Februari 1999
    • Soeharto melalui tujuh yayasan yang dipimpinnya mengembalikan uang negara sebesar Rp 5,7 triliun.
    • Jaksa Agung Andi M. Ghalib melaporkan hasil investigasi 15 kedutaan besar RI yang menyimpulkan tidak ditemukan harta kekayaan Soeharto di luar negeri. Laporan dari Belanda menyebutkan ada sebuah masjid di daerah Reswijk, Belanda yang dibangun atas sumbangan Probosutedjo, adik tiri Soeharto. Kastorius Sinaga, anggota Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara (Gempita), meragukan laporan Jaksa Agung itu.
  • 11 Maret 1999
    • Soeharto, melalui kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon, meminta Jaksa Agung menghentikan penyelidikan terhadapnya atas dugaan KKN.
  • 13 Maret 1999
    • Soeharto menjalani pemeriksaan tim dokter yang dibentuk Kejaksaan Agung di RSCM.
  • 16 Maret 1999
  • 26 Mei 1999
    • JAM Pidsus Antonius Sujata, Ketua Tim Pemeriksaan Soeharto dimutasikan.
  • 27 Mei 1999
    • Soeharto menyerahkan surat kuasa kepada Kejagung untuk mencari fakta dan data berkaitan dengan simpanan kekayaan di bank-bank luar negeri (Swiss dan Austria) .
  • 28 Mei 1999
    • Soeharto mengulangi pernyataannya, bahwa dia tidak punya uang sesen pun.
  • 30 Mei 1999
    • Andi Ghalib dan Menteri Kehutanan Muladi berangkat ke Swiss untuk menyelidiki dugaan transfer uang sebesar US$ 9 miliar dan melacak harta Soeharto lainnya.
  • 11 Juni 1999
    • Muladi menyampaikan hasil penyelidikannya bahwa pihaknya tidak menemukan simpanan uang Soeharto di bank-bank Swiss dan Austria.
  • 9 Juli 1999
  • 19 Juli 1999
  • 11 Oktober 1999
    • Pemerintah menyatakan tuduhan korupsi Soeharto tak terbukti karena minimnya bukti. Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto. Aset yang ditemukan diserahkan kepada pemerintah.
  • 6 Desember 1999
    • Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membuka kembali pemeriksaan kekayaan Soeharto.
  • 6 Desember 1999
    • Jaksa Agung baru, Marzuki Darusman mencabut SP3 Soeharto.
  • 29 Desember 1999
    • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Soeharto atas pencabutan SP3.

[sunting] 2000

  • 14 Februari 2000
    • Kejagung memanggil Soeharto guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tapi tidak hadir dengan alasan sakit.
  • 16 Februari 2000
    • Jaksa Agung Marzuki Darusman membentuk Tim Medis untuk memeriksa kesehatan Soeharto.
  • 31 Maret 2000
    • Soeharto dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan uang dana yayasan sosial yang dipimpinnya.
  • 3 April 2000
    • Tim Pemeriksa Kejagung mendatangi kediaman Soeharto di Jalan Cendana. Baru diajukan dua pertanyaan, tiba-tiba tekanan darah Soeharto naik.
  • 13 April 2000
    • Soeharto dinyatakan sebagai tahanan kota.
  • 29 Mei 2000
    • Soeharto dikenakan tahanan rumah.
  • 7 Juli 2000
    • Kejagung mengeluarkan surat perpanjangan kedua masa tahanan rumah Soeharto.
  • 14 Juli 2000
    • Pemeriksaan Soeharto dinyatakan cukup dengan meminta keterangan 140 saksi dan siap diberkas Tim Kejagung.
  • 15 Juli 2000
    • Kejagung menyita aset dan rekening yayasan-yayasan Soeharto.
  • 3 Agustus 2000
    • Soeharto resmi sebagai tersangka penyalahgunaan dana yayasan sosial yang didirikannya dan dinyatakan sebagai terdakwa berbarengan dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
  • 8 Agustus 2000
    • Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.
  • 22 Agustus 2000
    • Menkumdang Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses peradilan Soeharto dilakukan di Departemen Pertanian, Jakarta Selatan.
  • 23 Agustus 2000
    • PN Jakarta Selatan memutuskan sidang pengadilan HM Soeharto digelar pada 31 Agustus 2000 dan Soeharto diperintahkan hadir.
  • 31 Agustus 2000
    • Soeharto tidak hadir dalam sidang pengadilan pertamanya. Tim Dokter menyatakan Soeharto tidak mungkin mengikuti persidangan dan Hakim Ketua Lalu Mariyun memutuskan memanggil tim dokter pribadi Soeharto dan tim dokter RSCM untuk menjelaskan perihal kesehatan Soeharto.
  • 14 September 2000
    • Soeharto kembali tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.
  • 23 September 2000
    • Soeharto menjalani pemeriksaan di RS Pertamina selama sembilan jam oleh 24 dokter yang diketuai Prof dr M Djakaria. Hasil pemeriksaan menunjukkan, Soeharto sehat secara fisik, namun mengalami berbagai gangguan syaraf dan mental sehingga sulit diajak komunikasi. Berdasar hasil tes kesehatan ini, pengacara Soeharto menolak menghadirkan kliennya di persidangan.
  • 28 September 2000
    • Majelis Hakim menetapkan penuntutan perkara pidana HM Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan. Tidak ada jaminan Soeharto dapat dihadapkan ke persidangan karena alasan kesehatan. Majelis juga membebaskan Soeharto dari tahanan kota.

[sunting] 2006

[4]

[sunting] 2007

[sunting] 2008

Jumat, 07 Mei 2010

Carut marut sepakbola Indonesia

Beberapa hari belakangan ini, sepakbola Indonesia tengah diguncang dengan hadirnya kompetisi baru yang menandingi Indonesia Super League (ISL) yaitu Indonesia Premier Leauge (IPL).
Para penggagas IPL mengklaim sudah memiliki peserta sebanyak 15 klub pada kompetisi mendatang dimana sebagian besar merupakan peserta ISL. Perwakilan pengurus PSM, Persebaya, Arema, Persija, PSMS, Persipura, Semen Padang, PSPS, Persitara, PSS, Persijap, PSIS, Persema, Deltras, dan Persibo telah menandatangani komitmennya untuk tampil di kompetisi IPL pada
Sementara itu, lima klub lain, Sriwijaya FC, Persita, Persib, Persis, dan Mitra Kukar menolak untuk mengikuti IPL. IPL sendiri lebih menjanjikan bagi finansial klub karena menyediakan paket subsisi puluhan milliar.
“Kami optimis IPL akan bergulir dalam waktu dekat. Saat ini kami tengah mematangkan konsep penyelenggaraan. Klub-klub akan dilibatkan secara aktif,” terang juru bicara IPL, Arya Abhiseka, dilansir dari Bola.
Pihak pengelola IPL boleh saja berbangga diri karena IPL lebih menarik bagi klub dibandingkan ISL. Namun kompetisi IPL dinilai akan memunculkan masalah baru sepakbola Indonesia. Pasalnya kompetisi tersebut digelar secara illegal dan tidak dinaungi oleh PSSI.
Kompetisi tersebut diprediksi akan mengalami kesulitan untuk mendapat pengakuan dari AFC maupun FIFA. Sejumlah klub lain bertahan di ISL karena khawatir sanksi keras dari PSSI : dikeluarkan dari keanggotaan PSSI.
Badan Liga Indonesia (BLI) menegaskan klub harus memilih untuk ikut kompetisi yang mana, IPL atau ISL. Mereka yang memilih IPL akan dicoret keikutsertaannya di IPL dan digantikan oleh tim-tim dari Divisi Utama.